TATA CARA PENDAFTARAN MAKANAN DAN MINUMAN untuk industri
kecil
Diambil dari : http://priwit.wordpress.com
kue
Produk pangan yang dikonsumsi bagi masyarakat haruslah aman dari bahan-bahan berbahaya, baik bahaya kimia, bahaya biologis, maupun bahaya fisik. Guna memberikan keamanan pangan bagi konsumen, maka diperlukan sistem pembinaan dan registrasi produk.
Khususnya bagi produsen, untuk mendapatkan Sertifikat Produk Pangan Industri Rumah Tangga (SPP – IRT) beserta persyaratannya dapat dilihat sebagai berikut :
1. Pengajuan Permohonan : Kepada
Pemerintah Daerah Cq. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota.
2. Persyaratan :
2. Persyaratan :
2.1. Pemilik /
Penanggung Jawab Memiliki SIUP / TDI dari Diperindag Memiliki Sertifikat
Penyuluhan Keamanan Pangan dari Dinkes & Kabupaten / Kota atau Minimal
1(satu) orang memiliki Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) • Bila tidak
memiliki Sertifikat PKP, perusahaan menunjuk tenaga yang sesuai dengan tugasnya
mengikuti Pelatihan Penyuluhan Keamanan Pangan.
2.2. Sarana Produksi
Sudah diperiksa oleh Dinas Kesehatan kabupaten / kota Laporan hasil pemeriksaan
sarana PP IRT dengan hasil minimal Cukup.
2.3. Pangan yang
diproduksi Tidak boleh berupa : Susu dan hasil olahannya Daging, ikan, unggas
dan hasil olahannya yang memerlukan proses dan atau penyimpanan beku Pangan
kaleng berasam rendah (PH> 4,5) Pangan bayi Minuman beralkohol Air Minum
Dalam Kemasan (AMDK) Pangan lain yang wajib memenuhi persyaratan SNI Pangan
lain yang ditetapkan oleh Badan POM.
3.
Informasi Tentang Nomor Sertifikat PKP. Nomor Sertifikat terdiri dari 3 (tigo)
kolom dan 9 (sembiIan) angka, sesuai contoh berikut : 123/4567/89
* Angka ke-1, 2, 3
pada kolom I, menunjukkan nomor urut tenaga Angka ke-4, 5, 6, 7 pada kolom II,
menunjukkan propinsi dan kabupaten / kota Angka ke- 8, 9 pada kolom III,
menunjukkan tahun penerbitan sertifikat
4.
Sertifikat Produksi Pangan IRT (SPP – IRT) Sertifikat diberikan untuk 1 (satu)
jenis produk pangan Nomor Sertifikat PP – IRT terdiri dari 12 angka (digit)
yaitu: mnm5
* angka ke-1
menunjukkan kode jenis kemasan
* angka ke-2, 3
menunjukkan nomor urut jenis produk
* angka ke-4,5,6.7
menunjukkan kode propinsi dan kabupaten/kota
* angka ke-8, 9
menunjukkan nomor urut produk PP IRTyangtelah memperoleh SPP-IRT
* angka ke-10,11,12
menunjukkan nomor urut PP-IRT di Kabupaten/kota yang bersangkutan Nomor
Pangan Industri Rumah
Tangga (P-IRT) dicantumkan pada label produk pangan IRT dengan cara penulisan
seperti contoh berikut: P – IRT No. 20634710202
krpKeterangan:
• 2 = jenis kemasan adalah pfastik
• 2 = jenis kemasan adalah pfastik
• 06 = kelompok jenis
pangan yaitu tepung dan hasif olahnya dan jenis produknya adalah biscuit
• 3471 = kode propinsi,
kabupaten/kota adalah propinsi DIY, kota Yogyakarta
• 02 = nomor urut
jenis pangan yang ke- 2 memperoleh nomor sertifikat produksi
• 025 = nomor urut
perusahaan IRT di kabupaten / kota setempat (Yogyakarta)
5.
Pencabutan dan Pembatalan SPP-IRT Dicabut dan dibatalkan oleh Dinas Kesehatan
Kabupaten / Kota apabila : Pemilik atau penanggung jawab perusahaan melakukan
pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku di bidang pangan Pemilik perusahaan
tidak sesuai dengan nama yang tertera pada SPP-IRT Produk pangan terbukti
merugikan atau membahayakan kesehatan atau jiwa.
6.
Perubahan dan Penambahan Jenis Pangan Perubahan pemilik SPP-IRT dan penanggung
jawab perusahaan harus dilaporkan pada Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota
Penambahan SPP-IRT dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota berdasarkan:
· Permohonan penambahan jenis produk pangan yang dihasilkan oleh IRTyang telah
mengikuti penyuluhan · Hasil pemeriksaan sarana produksi IRT oleh Dinas
Kesehatan Kabupaten / Kota minimal Cukup
7.
Kode Propinsi, Kabupaten Dan Kota .
8.
Kode Jenis Pangan Produk IRT
01 Daging dan hasil
olahnya Abon daging, Baso daging, Dendeng babi, Dendeng sapi, Rambak kulit.
02 Ikan dan hasil olahnya Abon ikan, Baso ikan, Cumi kering, Ikan asap, Ikan asin, Kerupuk ikan, Pasta, Ikan, Petis, Terasi, Udang kering.
02 Ikan dan hasil olahnya Abon ikan, Baso ikan, Cumi kering, Ikan asap, Ikan asin, Kerupuk ikan, Pasta, Ikan, Petis, Terasi, Udang kering.
03 Unggas dan hasil
olahnya Abon ayam, Telur asin, Keripik cakar, Ayam bakar.
04 Sayur dan hasil
olahnya Acar Asinan sayur, Jamur asin/kering, Sayur asin / kering, sayur kering
05 Kelapa dan hasil olahnya Kelapa parut kering, Olahan air kelapa / nata decoco, Pasta kelapa, Santan
06 Tepung dan hasil olahnya Bihun, Biskuit, Dodol, Jenang, Kerupuk, Kue basah, Kue brem, Kue kering, Makaroni Mie kering, Mie basah, Tapioka, Tepung aren, Tepung beras / ketan, Tepung gandum, Tepung hunkwee, Tepung Kedele, Tepung kelapa, Tepung kentang, Tepung pisang, tepung sagu roti, Sohun, Tahu, Wingko, Geplak.
05 Kelapa dan hasil olahnya Kelapa parut kering, Olahan air kelapa / nata decoco, Pasta kelapa, Santan
06 Tepung dan hasil olahnya Bihun, Biskuit, Dodol, Jenang, Kerupuk, Kue basah, Kue brem, Kue kering, Makaroni Mie kering, Mie basah, Tapioka, Tepung aren, Tepung beras / ketan, Tepung gandum, Tepung hunkwee, Tepung Kedele, Tepung kelapa, Tepung kentang, Tepung pisang, tepung sagu roti, Sohun, Tahu, Wingko, Geplak.
07 Minyak goreng,
Minyak jagung, Minyak kacang, Minyak kedele, Minyak kelapa, Minyak bunga
matahari, Minyak Zaitun
08 J em dan jenisnya
Jem / Selai, Jeli buah, Marmalad, Serikaya
09 Gula, Madu, Kembang
gula Gula aren, Gula kelapa, Gula pasir, Gula semur, Kembang guIa, Kembang gula
kare , Madu, Sirop.
10 Coklat,Kopi,Teh
Coklat biji / bubuk, Kopi campur, Kopi biji / bubuk, Teh
11 Bumbu Aneka bumbu
masak, bawang goreng, Cuka, Kecap asin / manis, Petis, Saos cabe, Saos ikan,
Saos kacang, Saos tomat, Tauco, Terasi
12 Rempah rempah
Bawang merah kering/pasta/bubuk, Cabe kering / pasta / bubuk, Cengkeh kering /
pasta / bubuk, Jahe kering / pasta / bubuk, Jintan, Kayu manis, Kapulaga,
Ketumbar, Kunyit kering / pasta / bubuk, Lada putih / hitam, Pala / bunga pala,
Wijen
13 Minuman ringan, Jus
Jus buah, Minuman beraroma, Minuman buah, Minuman gula asam, Minuman kacang
kedelai/Sari kedele, Minuman kopi / campur, Minuman kunyit asam, Minuman lidah
buaya, Minuman rumput laut, Minuman sari madu, Minuman teh
14 Buah dan hasil
olahannya Asinan buah, Buah kering, Manisan buah, Kurma, Sari buah, Emping
pisang.
15 Biji-bijian dan umbi-umbian Beras, Jagung, Ketan, Keripik kentang, Keripik ketela, Keripik singkong, Keripik Sukun, Tape ketan, Kacang, Emping mlinjo, Getuk.
15 Biji-bijian dan umbi-umbian Beras, Jagung, Ketan, Keripik kentang, Keripik ketela, Keripik singkong, Keripik Sukun, Tape ketan, Kacang, Emping mlinjo, Getuk.
16 Es Es batu, Es jus,
Es stik 9.
Kode Jenis Kemasan • 1
Kaca P-IRT/MD • 2 Plastik P-IRT/MD • 3 Karton / kertas P-IRT/MD • 4 Tetrapak
Harus MD • 5 Kaleng Harus MD • 6 Alumunium Foil P-IRT/MD • 7 Komposid Harus MD
• 8 Ganda P-IRT/MD • 9 Lain-lain P-IRT/MD 10. Industri Rumah Tangga yang
sebelumnya memiliki nomor SP untuk produk yang diproduksi, untuk sementara
nomor tersebut masih berlaku Contoh : Dep. Kes. RI. SP. No. 382 / 12.03 / 2000
Sumber acuan : Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Yogyakarta.
INFORMASI TAMBAHAN TENTANG PIRT (dari DINKES kota lain) :
1.
Ketentuan Perijinan : Perijinan ini adalah
Perijinan tentang Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).
2.
Syarat Permohonan Ijin : Mengikuti Penyuluhan
Keamanan Pangan Mengisi formulir permohonan izin PIRT Foto copy KTP, 1 lembar
Pas foto 3 x 4, 3 lembar Menyertakan rancangan label Makanan / Minuman
3.
Prosedur Perijinan Mengajukan permohonan untuk
mendapatkan Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga kepada Kepala
Dinas Kesehatan . Akan dilakukan Pemeriksaan berkas (1 hari) Persetujuan
Kadinkes (1 hari) Menunggu waktu pelaksanaan penyuluhan keamanan pangan yang
dilaksanakan setiap 3 bulan sekali (1 hari s/d 3 bulan) Pemohon diwajibkan
mengikuti penyuluhan keamanan pangan dan diperiksa sarana produksinya Mengikuti
Acara Penyuluhan Keamanan Pangan (1 hari) Pemeriksaan sarana (1 hari s/d 14
hari) Pemohon membayar retribusi. Sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga
diserahkan (1 hari) Total waktu 6 hari s/d 3 bulan
4.
Masa Berlaku : tidak ada batas waktu
5.
Pengecualian untuk permohonan tidak dapat
dipenuhi apabila pangan yang diproduksi berupa : Susu dan hasil olahannya
Daging, ikan, unggas dan hasil olahannya yang memerlukan proses dan atau
penyimpanan beku Pangan kaleng Pangan bayi Minuman beralkohol Air minum dalam
kemasan (AMDK) Pangan lain yang wajib memenuhi persyaratan SNI Pangan lain yang
ditetapkan oleh Badan POM
6.
Sanksi administrasi Melanggar peraturan di
bidang pangan Nama pemilik tidak sesuai dengan yang ada di sertifikat Produk
tidak aman dan tidak layak dikonsumsi
Indosweet
Tidak ada komentar:
Posting Komentar